PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 42
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah bekerja penuh waktu. (2) Tugas dan wewenang ketua LAM Pemerintah: a. memimpin LAM Pemerintah dalam pelaksanaan Akreditasi Program Studi; dan b. melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
(3) Tugas dan wewenang sekretaris LAM Pemerintah: a. memimpin pengelolaan operasional harian LAM Pemerintah; b. melaksanakan tugas teknis dan administratif LAM Pemerintah; dan c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua LAM Pemerintah.
