PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 41
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Seleksi anggota LAM Pemerintah dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota LAM Pemerintah secara terbuka; b. melakukan seleksi calon anggota LAM Pemerintah; dan c. mengusulkan calon anggota LAM Pemerintah paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota LAM Pemerintah yang dibutuhkan kepada Menteri. (3) Menteri memilih dan MENETAPKAN anggota LAM Pemerintah berdasarkan usul tim seleksi. (4) Masa jabatan anggota LAM Pemerintah adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
