Pasal 40
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Persyaratan anggota LAM Pemerintah a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; e. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional; g. pakar dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina oleh suatu Program Studi; h. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun; i. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h setelah diangkat sebagai anggota LAM; j. tidak menjadi anggota unit kerja yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi; k. berpendidikan doktor; l. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
m. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; n. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya; o. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan p. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
