PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 39
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) LAM Pemerintah memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(2) Keanggotaan LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Anggota LAM Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Ketua dan sekretaris LAM Pemerintah dipilih dari dan oleh anggota LAM Pemerintah untuk ditetapkan oleh Menteri. (5) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
