PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 38
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) LAM Pemerintah dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN-PT. (2) LAM Pemerintah merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melakukan Akreditasi Program Studi, LAM Pemerintah memiliki kemandirian.
