Pasal 37
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Tugas dan wewenang LAM : a. menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. melakukan Akreditasi Program Studi; c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi; d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi; e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional; f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan; h. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum; dan i. menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT. (2) LAM yang bertugas memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli, dan panitia ad hoc.
