PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 36
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat. (2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. (3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk di tempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi. (4) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
