PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 35
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri MENETAPKAN direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif dari salah satu anggota Dewan Eksekutif untuk menyelesaikan sisa masa jabatan. (2) Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN anggota baru sesuai dengan urutan
hasil seleksi untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota.
