Pasal 34
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif; e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau f. meninggal dunia. (2) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan. (3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala. (4) Pemberhentian direktur, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.
