Pasal 33
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Tugas dan wewenang direktur Dewan Eksekutif: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi; dan c. MENETAPKAN penugasan staf sekretariat yang terkait dengan pelaksanaan proses Akreditasi. (2) Tugas dan wewenang sekretaris Dewan Eksekutif: a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif; b. melaksanakan tugas teknis dan administratif Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif; c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Dewan Eksekutif; dan d. memantau dan mengevaluasi kinerja staf sekretariat untuk disampaikan kepada kepala sekretariat.
(3) Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh direktur Dewan Eksekutif. (4) Dalam hal direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.
