PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 32
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri. (2) Jabatan direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
