PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 31
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif; dan b. mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Eksekutif yang dibutuhkan kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif berdasarkan usul tim seleksi. (4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
