Pasal 30
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; e. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional; g. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun; h. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Dewan Eksekutif; i. berpendidikan doktor; j. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi; k. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi; l. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; m. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya; n. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan o. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
