Pasal 29
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif: a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi; b. menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; c. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri; d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; e. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Perguruan Tinggi; f. menerima dan menyampaikan usul instrumen Akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi; g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri; h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan; i. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi; j. membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar; k. menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi; l. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem Akreditasi; m. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor; n. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan o. menjalankan tugas teknis dan administratif.
