PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. 1 (satu) orang direktur merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling banyak 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu dan keanggotaan dalam Dewan Eksekutif merupakan tugas tambahan.
