PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 27
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Majelis Akreditasi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan. (2) Apabila terjadi pemberhentian anggota Majelis Akreditasi, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN anggota baru sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
