Pasal 26
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi; e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau f. meninggal dunia. (2) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan. (3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala. (4) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
