PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 25
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi; dan b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain. (2) Tugas dan wewenang sekretaris Majelis Akreditasi: a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi. (3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh ketua Majelis Akreditasi. (4) Dalam hal ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh Anggota Majelis.
