PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 24
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Jabatan ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
