PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 23
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka; b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi; dan c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri. (3) Menteri memilih dan MENETAPKAN anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi. (4) Masa jabatan anggota Majelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
