Pasal 22
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat mendaftar; e. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional; g. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Majelis Akreditasi; i. berpendidikan doktor; j. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; k. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi; l. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi; m. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik; n. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya; o. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan p. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
