Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi: a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif;
c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri; d. MENETAPKAN instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; e. MENETAPKAN instrumen Akreditasi Program Studi atas usul LAM; f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau Masyarakat kepada Menteri; g. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja LAM; h. MEMUTUSKAN hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi; i. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g; j. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif; k. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; dan l. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun.
