Pasal 20
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; c. anggota; dan d. direktur Dewan Eksekutif secara ex officio sebagai anggota. (2) Keanggotaan Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, termasuk 1 (satu) orang anggota dari profesional yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c bekerja paruh waktu. (4) Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan evaluasi kinerja Dewan Eksekutif. (5) Keanggotaan atau proses pengambilan keputusan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.
