PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 14
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Tahap penetapan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi: a. LAM dan/atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan informasi dari Perguruan Tinggi pemohon Akreditasi, untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi; dan b. LAM dan/atau BAN-PT mengumumkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sesuai kewenangan masing-masing.
