PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 15
BAB 2 — AKREDITASI
Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:
a. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
- PDDIKTI;
- fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
- direktorat terkait. b. peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.
