PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 13
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Tahap evaluasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk Akreditasi Program Studi dan/atau BAN-PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi; dan b. LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI. (2) Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor.
