PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 12
BAB 2 — AKREDITASI
(1) LAM dan BAN-PT menyusun instrumen Akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tahapan Akreditasi terdiri atas: a. evaluasi data dan informasi; b. penetapan peringkat Akreditasi; dan c. pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.
