PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 10
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. (2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan b. instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi. (3) Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
