PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 9
BAB 2 — AKREDITASI
(1) Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui.
(2) Pengakuan atas lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Hasil Akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. (4) Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
