PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 53
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat; b. standar isi pengabdian kepada masyarakat; c. standar proses pengabdian kepada masyarakat; d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
