PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 54
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id
guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan; b. pemanfaatan teknologi tepat guna; c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
