PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 52
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian. (2) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif hak kekayaan intelektual (HKI).
