Pasal 51
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. (2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal. (3) Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat. (4) Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai: a. perencanaan penelitian; b. pelaksanaan penelitian; c. pengendalian penelitian; d. pemantauan dan evaluasi penelitian; e. pelaporan hasil penelitian; dan f. diseminasi hasil penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi.
