Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku terlibat aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a. berupaya berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi; b. mampu bekerja secara gotong royong, kolaboratif, dan bersinergi dalam organisasi; c. menghormati rekan kerja yang terlibat secara bersama dalam pekerjaan; d. memiliki kontribusi kerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain; e. berperan aktif membantu pimpinan untuk bersama- sama menyelesaikan tugas; f. terlibat dalam kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh organisasi; g. menciptakan suasana kerja yang harmonis; h. berpartisipasi aktif dan melibatkan diri bersama tim kerja untuk terus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat; i. berpikir dan bertindak positif, menjaga kebersamaan dan kesetaraan; dan j. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
