PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku tanpa pamrih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi: a. bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya tanpa mengharapkan imbalan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak gratifikasi; c. melaksanakan tugas secara penuh selama jam kerja; d. bersedia melayani orang lain yang membutuhkan bantuan dan layanan dalam pelaksanaan tugas; dan e. melaporkan gratifikasi yang diterima kepada atasannya atau unit pengendalian gratifikasi.
