PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU
(1) Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku diperoleh dari laporan pengaduan Pegawai atau masyarakat. (2) Laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan atau diteruskan secara tertulis kepada Menteri. (3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. bentuk Pelanggaran Etik dan Perilaku; b. identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk dan nomor telepon/telepon seluler Pelapor; c. nama, jabatan, dan/atau unit kerja Terlapor; d. bukti/dokumen pendukung dan/atau saksi yang mengetahui terjadinya Pelanggaran Etik dan Perilaku; dan e. waktu dan tempat kejadian.
