PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU
(1) Tata cara penanganan pelaporan dugaan adanya Pelanggaran Etik dan Perilaku sebagai berikut: a. Menteri berdasarkan laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) melalui sekretaris jenderal memerintahkan kepala biro yang membidangi sumber daya manusia untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pengaduan dimaksud. b. Kepala biro yang membidangi sumber daya manusia:
- melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara klarifikasi dan/atau verifikasi atas kebenaran isi laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku;
- menyatakan terjadi atau tidak terjadinya dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
- menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri melalui sekretaris jenderal untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Dalam hal, Kepala biro yang membidangi sumber daya manusia tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b karena konflik kepentingan, Menteri melalui sekretaris jenderal memerintahkan kepala biro yang membidangi hukum untuk melaksanakan tugas dimaksud. d. Dalam hal kepala biro yang membidangi sumber daya manusia tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b karena berhalangan, Menteri melalui sekretaris jenderal memerintahkan pelaksana harian atau pelaksana tugas kepala biro yang membidangi sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas dimaksud.
