Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku menjunjung meritokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. memberi jalan/kesempatan yang luas kepada orang lain untuk berkembang sesuai dengan kompetensi dan bakat yang dimiliki; b. memberikan contoh dan ajakan dalam upaya mendorong orang lain untuk meraih kesuksesan dengan cara sehat dan prosedural; c. bersedia terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap penegakan prinsip kesetaraan, kesamaan, dan keadilan dalam meraih kesuksesan; d. memberikan informasi secara terbuka kepada orang lain terkait peluang dalam proses rekrutmen dan promosi Pegawai; e. berkompetisi secara jujur dan terbuka dalam mengikuti proses seleksi dan promosi Pegawai; f. mendukung setiap orang yang mendapat kesempatan menduduki jabatan baru di unit kerjanya; g. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antar sesama Pegawai; dan h. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kedisabilitasan.
