Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku pembelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; b. memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan; c. aktif terlibat dalam diskusi dengan rekan kerja dalam rangka meningkatkan pengetahuan/keterampilan bersama; d. bersedia berbagi ilmu dengan pimpinan dan rekan kerja; e. memiliki wawasan/pengetahuan yang luas terhadap berbagai informasi terkini terkait dengan pekerjaannya; f. bersedia mempelajari dan melaksanakan pekerjaan/kegiatan yang baru; g. bersikap adaptif terhadap berbagai perubahan di dalam organisasi;
h. bersikap terbuka terhadap pemikiran rekan kerja/ orang lain yang terkait dengan perubahan cara kerja untuk peningkatan kinerja; i. bersedia mempertimbangkan pendapat/kehendak orang lain/rekan kerja; j. bersedia menjadi sumber belajar atau tempat bertanya dari rekan kerja; dan k. membantu rekan kerja dalam menyelesaikan pekerjaannya.
