Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. mampu melaksanakan pekerjaan, membuat penilaian dan memulai suatu tindakan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri; b. mampu memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. mengambil kesempatan untuk bertindak dengan tujuan menyelesaikan kesulitan atau memperbaiki situasi sesuai dengan kewenangannya; d. cepat dan tanggap dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya; e. peduli terhadap kebutuhan organisasi; f. mampu menentukan skala prioritas dalam melaksanakan pekerjaan; g. mampu beradaptasi dengan berbagai situasi di tempat kerja; h. bersedia dan mampu bekerja sama dengan orang lain; i. menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang terbaik; j. melaksanakan pekerjaan sesuai kewenangannya; k. bertindak cekatan untuk mengatasi kesulitan atau masalah; dan l. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai dengan kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan.
