PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. mampu berpikir kritis dan sistematis untuk mendorong inovasi di dalam lingkup kerjanya; b. mampu mengajukan ide-ide baru dalam bekerja; c. bersemangat dalam menghasilkan ide baru yang bermanfaat bagi organisasi atau orang lain; d. memberikan motivasi dan inspirasi bagi Pegawai lainnya dalam berkinerja; e. kreatif dalam rangka pembangunan organisasi melalui penciptaan dan pengembangan inovasi; f. mampu merespons perubahan di masyarakat melalui penciptaan atau pengembangan inovasi; g. membangun etos kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi; dan h. menghargai dan mengutamakan keaslian serta menghindari perbuatan plagiat.
