Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perilaku integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. konsistensi antara ucapan dan perbuatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; c. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas berdasarkan fakta dan kebenaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. bertanggung jawab terhadap segala ucapan dan perbuatan; e. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi; f. menggunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, atau bukti kepegawaian lainnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan peruntukannya; g. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
h. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; i. menampilkan pola hidup sederhana dan berempati kepada sesama Pegawai; j. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan; k. menjunjung tinggi kesetaraan gender; dan l. menggunakan sosial media dengan bijak.
