Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru yang berbeda dari yang
sudah ada atau dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat); c. inisiatif merupakan kemampuan untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau dituntut dalam pekerjaan; d. pembelajar merupakan kemampuan untuk selalu berusaha mengembangkan kompetensi dan profesionalisme; e. menjunjung meritokrasi merupakan kemampuan untuk menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi Pegawai yang kompeten; f. terlibat aktif merupakan kemampuan untuk senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan; dan g. tanpa pamrih merupakan kemampuan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh dedikasi.
