PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 5 — SIDANG ETIK
(1) Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b berhak mengajukan pembelaan diri dan saksi yang meringankan. (2) Majelis Etik mempertimbangkan untuk menerima atau menolak saksi yang meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemeriksaan pada Sidang Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dilakukan secara daring. (4) Hasil pemeriksaan Sidang Etik dicatat dan didokumentasi oleh sekretariat Majelis Etik.
