Pasal 24
BAB 5 — SIDANG ETIK
(1) Majelis Etik MENETAPKAN putusan setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, putusan ditetapkan dengan suara terbanyak. (4) Putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan: a. Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku dengan mencantumkan ketentuan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilanggar dan bentuk sanksi yang dikenai Terlapor; atau b. Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku. (5) Putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibacakan dalam Sidang Etik yang dihadiri oleh Terlapor. (6) Dalam hal Terlapor tidak hadir, putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibacakan dalam Sidang Etik.
(7) Salinan putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Terlapor, atasan langsung Terlapor, dan Menteri. (8) Putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat. (9) Putusan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
