PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 5 — SIDANG ETIK
(1) Sidang Etik dilakukan secara tertutup. (2) Majelis Etik melakukan pemeriksaan terhadap: a. saksi; b. Terlapor; dan c. dokumen dan/atau alat bukti lainnya. (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pihak lain yang mengetahui, mendengar, atau melihat perbuatan Pelanggaran Etik dan Perilaku yang diduga dilakukan oleh Terlapor. (4) Sebelum memberikan keterangan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya.
