Pasal 21
BAB 5 — SIDANG ETIK
(1) Majelis Etik memanggil Terlapor secara patut dan tertulis untuk menghadiri Sidang Etik.
(2) Pemanggilan secara patut dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Sidang Etik. (4) Dalam hal Terlapor yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak hadir, Majelis Etik melakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Sidang Etik. (5) Dalam hal Terlapor yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut, Majelis Etik memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran Etik dan Perilaku tanpa kehadiran Terlapor. (6) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
