PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 5 — SIDANG ETIK
(1) Majelis Etik memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran Etik dan Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a pada Sidang Etik. (2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran Etik dan Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Etik menerapkan asas praduga tak bersalah.
