Pasal 19
BAB 4 — MAJELIS ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Majelis Etik dibantu oleh sekretariat Majelis Etik.
(2) Sekretariat Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang membidangi sumber daya manusia. (3) Anggota sekretariat Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai pada biro yang membidangi sumber daya manusia. (4) Sekretariat Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan dokumen dan/atau bukti Pelanggaran Etik dan Perilaku yang akan dilakukan pemeriksaan; b. menyiapkan dokumen terkait laporan Pelanggaran Etik dan Perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan Pelanggaran Etik dan Perilaku oleh Majelis Etik; c. mengadministrasikan hasil pemeriksaan Sidang Etik; d. menyiapkan dokumen untuk penyusunan rekomendasi sanksi Pelanggaran Etik dan Perilaku; dan e. menyampaikan salinan putusan Sidang Etik kepada Terlapor, atasan langsung Terlapor, dan Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
