Pasal 18
BAB 4 — MAJELIS ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak. (3) Unsur keanggotaan Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Anggota Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut: a. tidak menjadi pihak Terlapor; b. tidak menjadi pimpinan pada unit kerja Terlapor; c. tidak memangku jabatan atau pangkat yang lebih rendah dari jabatan dan pangkat Terlapor; d. tidak pernah mendapatkan sanksi Pelanggaran Etik dan Perilaku, hukuman disiplin Pegawai, atau sanksi pidana; e. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Terlapor; dan f. tidak terkait dengan dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku yang dilaporkan.
